Oknum Dosen Lecehkan 6 Mahasiswi, Hedra: Pelaku Ditetapkan Tersangka

Diposting pada

BERITAKU.ID, RIMINAL – Karena nafsu sesaat bisa menjadi malapetaka bagi jabatan dan moral, tergadainya kualitas pendidikan dan mempengaruhi kepercayaan publik untuk jenjang karir yang lebih baik, Kamis (29/8/2019).

Resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS sebagai tersangka yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

“Penetapan tersangka (Dosen Lecehkan 6 Mahasiswi) ini setelah adanya pengaduan oleh beberapa mahasiswi UPR ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Setelah dilakukan gelar perkara maka Polda menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, SH., M.Hum, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

Hendra juga membeberkan bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal KUHP.

Dosen Lecehkan 6 Mahasiswi Apa Hukumannya

“Penyidik juga sudah memeriksa enam orang korban yang sekaligus dijadikan saksi dalam dugaan kasus ini. Kasus ini terus didalami oleh penyidik. Setidaknya sudah 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang sudah diperiksa dalam dugaan kasus pelecehan seksual oleh Ketua Program Studi Pendidikan Fisika, FKIP UPR,” bebernya.

Hendra menambahkan, jika masih ada korban yang lain silakan melaporkan ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *