Incumbent Tumbang Di Bulukumba
Pilkades Bulukumba, 31 Incumbent Tumbang dari 64 Desa

Pilkades Bulukumba, 31 Incumbent Tumbang, 2 Seri Apakah Pemilihan Ulang?

Diposting pada

Pilkades di Kabupaten Bulukumba makin sengit

Beritaku.Id, Sosial Politik – Incumbent Tumbang hampir 50%, Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Bulukumba yang serentak dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020, dengan 64 Desa di seluruh Kabupaten Bulukumba, Jumat (6/3/2020).

Disejumlah titik pemilihan Kepala Desa, proses pemilihan berlangsung hingga sore hari, penghitungan sampai larut malam.

Dari pantauan Beritaku.Id, terdapa beberapa hal yang unik dalam pemilihan kepala desa serentak tersebut.

Incumbent Tumbang Melawan Penantang

Terdapat 30 Kepala Desa Incumbent yang tumbang oleh penantang baru, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi dalam hal pemilihan kepala desa tersebut.

Informasi beredar di media sosial menyebutkan, ke 30 Kepala Desa (incumbent) yang tumbang adalah :

  1. Polewali
  2. Benteng
  3. Matirowalie
  4. Benteng Palioi
  5. Baji Minasa
  6. Gattareng
  7. Balang Pesoang
  8. Dampang
  9. Possi Tanah
  10. Ara
  11. Bira
  12. Balong
  13. Garanta
  14. Balleanging
  15. BontoBiraeng
  16. Barugae
  17. Pantama
  18. Singa
  19. Tanah harapan
  20. Bialo
  21. Bonto Sunggu
  22. Balangtaroang
  23. Karama
  24. Tibona
  25. Bontonyeleng
  26. Garanta
  27. Gunturu
  28. Balleanging
  29. Bonto Masila
  30. Anrihua
  31. Balibo

2 Desa Seri Di Pilkades Bulukumba

Apakah Dilakukan Pemilihan Ulang?

Disamping itu, terdapat 2 daerah dengan hasil pemilihan yang seri atau suara sama, yakni Desa Balantaroang dan Desa Caramming.

Bagaimana aturan jika suara seri? apakah dilakukan pemilihan ulang?

Untuk hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, sumber

Pasal 42

  1. Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
  2. Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
  3. Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

Kemudian Mengalami perubahan Ketentuan Pasal 42 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih.
  2. Dalam hal calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
  3. Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.

Atura Untuk Daerah Yang Seri

Untuk daerah yang memiliki suara seri, di 2 desa tersebut, mengacu pada peraturan Bupati Bulukumba mengenai proses pemilihan Kepala Desa.

Yusman Wahab, salah seorang politisi di Bulukumba, menjelaskan bahwa dengan banyaknya incumbent yang tumbang, menyatakan bahwa “Masyarakat hari ini sudah Mulai Cerdas dalam Menentukan Hak Suaranya dan Sebagian Masyarakat Tak Tergoda dengan Iming-Iming Money Politik”

Tentu nya sebagai Incumben pastilah Orang yg diEvaluasi langsung Oleh Masyarakat didesa Tersebut Terkait Kinerjanya selama Menjabat KaDes, jelas Yusman.

Sementara itu, di Desa Borong, Kecamatan Herlang, Incumbent tidak ikut bertarung karena jatuh disaat test yang dilakukan oleh PMD Kabupaten Bulukumba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *