Dosen

Profesi Dosen: Aturan, Syarat, Hingga 4 Kebanggan Utama

Diposting pada

Dosen adalah profesi yang mulia dan membanggakan. Mereka membagikan ilmu dan membimbing mahasiswa agar berguna dalam kehidupan bermasyarakat. Namun jalan yang berliku, aturan, dan syarat yang berat harus di taklukan untuk menjadi dosen. Kewajiban pun harus mereka laksanakan sebelum mendapatkan haknya.

Beritaku.id, Pendidikan – Proses belajar pastilah tidak akan pernah lepas dari seseorang. Layaknya darah yang mengalir dalam tubuh. Kita dapat menilai bagaimana watak serta kehidupan orang lain dengan cara melihat seberapa luas ilmu pengetahuan yang di milikinya. Semakin arif seseorang maka semakin semakin bersinarlah ia terpandang.

Oleh: Riska Putri (Penulis Berita Pendidikan)

Dengan luasnya pengetahuan yang kita miliki maka tergenggamlah dunia. Kita dapat melakukan dan mendapatkan apapun jika kita memiliki ilmunya. Pekerjaan, jabatan, uang bahkan juga lingkungan sosial bisa kita dapatkan dengan sangat mudah.

Sebaliknya jika kita hanya mengikuti pepatah ‘tong kosong nyaring bunyinya’ ataupun ‘berotak udang’, yakinlah pasti segala sesuatu akan menjauh dan terlepas dari genggaman. Selain itu juga orang lain akan dengan sangat gangsar untuk melibas kita dan menenggelamkan kita pada kelamnya kehidupan.

Maka dari itu, sedari kita kecil orang tua kita pasti akan berusaha untuk membuat anaknya dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Di mulai dengan seragam merah putih, putih abu-abu hingga bangku universitas.

Tentu saja ilmu pengetahuan tersebut tidak akan langsung muncul dengan hanya menduduki bangku di sekolahan/universitas. Tuhan telah menghantarkan rezeki ilmu pengetahuan tersebut melalui perantara yang sangat dicintai-Nya, yaitu guru dan dosen.

Dosen memberikan banyak pengaruh dalam kehidupan sebagian besar orang. Tugasnya adalah mempersiapkan dan juga membimbing mahasiswa yang akan memasuki pintu gerbang kehidupan yang lebih kompleks.

Tanpa dosen, sebagian kita saat ini tidak akan pernah merasakan mahkota sarjana. Tentunya tanpa kita sadari, betapa mulia pekerjaan sebagai seorang dosen. Apakah kamu tertarik untuk membagikan kemuliaan tersebut? Jika ya, selanjutnya simak seputar dunia dosen yang perlu kamu pahami pada bahasan di bawah ini.

Aturan Profesi Dosen

Dosen bertugas untuk dapat mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.

Sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Hal ini juga tertulis pada Peraturan Pemerintah 37 tahun 2009 yang menyampaikan bahwa:

“Dosen adalah pendidik profesional dan juga ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”

Untuk menjadi seorang dosen, maka kita wajib untuk memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah program magister (S2) atau setara.
  2. Berkompetensi
  3. Memiliki sertifikat pendidik, syarat:
  4. Pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki jabatan akademik, minimal sebagai asisten ahli
  6. Lulus uji sertifikasi yang didapatkan setelah uji kompetensi dan penilaian portfolio
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Selain memenuhi kriteria, seorang dosen juga harus memiliki prinsip sebagai berikut:

  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
  2. Yang kedua Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  4. Juga harus memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  5. Kemudian memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan.

Baca Juga Beritaku: Mahasiswa Dipersulit Dosen: 12 Kode etik, Hukum, Cara Mengadukan

Syarat Profesi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Profesi Dosen
Ilustrasi Seorang Dosen

Menjadi PNS tentunya merupakan dambaan hampir setiap orang di Indonesia. Bahkan dari kecil tidak jarang orang tua kita menyasarkan kita menjadi PNS.

Masyarakan berkeyakinan bahwa menjadi PNS dapat mendatangkan kelimpahan serta kesentosaan dalam kehidupan. Banyak orang yang merasa terjamin ketika menjadi PNS karena kecil sekali kemungkinan untuk diberhentikan secara sepihak.

Tunjangan yang di tawarkan oleh pemerintah juga sangat menggairahkan, dimulai dari tunjangan keluarga, kesehatan, jaminan hari tua, dan masih banyak lainnya.

Dana pensiun pun menjadi pertimbangan yang sangat kuat. Banyak orang setelah mengalami purnabakti merasa tenteram karena tetap mendapatkan uang setiap bulan.

Dana pensiun juga tetap diberikan walaupun kita sudah berkalang tanah dan menghadap-Nya, sehingga keluarga yang di tinggalkan pun tetap dapat terjamin kesejahteraannya.

Dosen merupakan salah satu posisi yang memiliki formasi PNS, sehingga banyak sekali dosen yang berapit untuk dapat menduduki posisi tersebut.

Menjadi PNS tidaklah gampang, kita harus melakukan serangkaian ujian yang ada. Jika anda adalah seorang dosen yang ingin menjadi PNS, maka bersiaplah untuk mengikuti beberapa tahapan yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Tahapan Menjadi Seorang Dosen:

  1. Syarat Umum
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila
  4. Usia 18-35 tahun untuk lulusan D-4, S-1, S-2 dan spesialis
  5. Usia 18-40 tahun untuk  lulusan S-3 dan subspesialis
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat secara kejiwaan dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Pemerintah
  7. Tidak mengonsumsi ataupun menggunakan obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika, prekusor dan zat aditif lainnya. Hal ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA yang ditandatangani oleh Rumah Sakit Pemerintah atau lembaga yang diberikan kewenangan
  8. Berkelakuan baik dan juga tidak pernah melakukan tidak pidana
  9. Tidak pernah diberhentikan ataupun mengundurkan diri secara tidak hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD ataupun juga pegawai swasta
  10. Tidak menjadi anggota atau partai politik dan juga tidak terlibat politik raktis
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Tahap Seleksi Profesi Dosen PNS

Seleksi Administrasi

Mengirimkan dokumen-dokumen yang telah di tentukan seperti ijazah, kartu penduduk, juga kartu keluarga dll.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Saat ini SKD sudah dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam waktu yang telah ditentukan. Pada seleksi ini, peserta akan mengikuti ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan juga Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi ini terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria sesuai dengan jenis jabatan, yaitu:

  1. SKB bagi Jabatan Fungsional Dosen
  2. Lalu SKB bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
  3. Dan terakhir SKB bagi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Ahli dan Terampil)

Hak dan Kewajiban Profesi Dosen

Profesi Dosen
Kegiatan Belajar Mengajar Antara Dosen Dan Mahasiswa

Syarat untuk menjadi dosen PNS memanglah tidak mudah, tetapi sebanding dengan hak dan kewajiban yang di dapatkan seorang abdi negara. Mari kita bahas satu per satu.

  1. Kewajiban Dosen
  2. Penyedia Informasi

Dosen adalah seorang yang expert dalam bidangnya dan diharapkan dapat memberikan infomasi selain dari sumber yang biasa dipakai dalam perkuliahan. Selain teori dan skill, dosen juga dapat membagikan pengalaman yang telah dilaluinya.

Panutan

Dengan memberikan contoh profasionalisme dalam pekerjaannya, dokter dapat menjadi contoh yang baik dalam kelas.

Fasilitator

Dosen mengarahkan dan mahasiswa untuk dapat berkembang dalam ilmu pengetahuan, pekerjaan serta pola pikir.

Assessor

Melakukan assessment terhadap kompetensi mahasiswa serta monitoring dan evaluasi program dan kurikulum pembelajaran.

Perancang

Merancang kurikulum dengan memerhatikan target yang ingin dicapai. Selain itu dosen juga membuat strategi edukasi, prosedur penilaian, evaluasi, mata kuliah serta metode pembelajaran.

Pengembangan

Mengembangkan kemampuan sesuai bidangnya.

  • Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik, nilai agama dan etika
  • Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa
  • Hak Dosen
  • Tunjangan profesi
  • Tujangan khusus
  • Tunjangan kehormatan
  • Kesetaraan tunjangan
  • Maslahat tambahan
  • Promosi
  • Penghargaan
  • Perlindungan dalam melaksanakan tugas & Hak atas kekayaan intelektual
  • Peningkatan Kompetensi
  • Kebebasan Akademik
  • Pemberian Penilaian & Penentuan Kelulusan Mahasiswa
  • Kebebasan Berserikat dlm organisasi Profesi
  • Cuti

Dengan adanya kewajiban dan hak tersebut, dosen di harapkan menjadi dosen yang bermutu dalam menjalankan proses belajar mengajar dengan baik. Dengan demikian akan semakin banyak mahasiswa yang siap untuk terjun dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat dan juga negara.

Baca Juga Beritaku: Dosen UI : Stop, Naik Haji dan Umroh! Pemborosan

 

Syarat Menjadi Dosen Kopertis

Banyak dosen yang ingin menjadi PNS, dan sebaliknya banyak pula PNS yang ingin menjadi dosen. Ternyata PNS non-dosen dapat melakukan alih tugas menjadi dosen dengan tujuan memenuhi formasi dan kebutuhan akademisi. Tentu tidak sembarang PNS yang dapat melakukan ini.

Tentunya hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik dan kompentensi PNS tersebut dan memenuhi kriteria dan persyaratan berikut:

  1. Mendapatkan izin dan usulan dari perguruan tinggi dengan mempertimbangkan nisbah dosen terhadap mahasiswa.
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Bebas narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun di perguruan tinggi atau instansi asal
  5. Mendapat izin dan persetujuan dari pemimpin instansi awal
  6. Memenuhi kualifikasi akademik yang di butuhkan perguruan tinggi
  7. Lulusan program magister atau sederajat untuk posisi dosen program diploma atau sarjana
  8. Lulus program magister atau sederajat dan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun untuk posisi dosen program profesi
  9. Lulusan program doktor atau sederajat dan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun untuk posisi dosen program spesialis
  10. Lulusan program doktor atau untuk posisi dosen program sarjana, magister dan doktor.
  11. Tidak pernah mendapat pidana penjara
  12. Tidaksedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administrasi dalam keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang dan instansi asal
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi atau instansi asal
  14. Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar.

Kebanggaan Menjadi Dosen

Profesi Dosen
Hal Membanggakan Ketika Menjadi Dosen

Menjadi seorang dosen tidaklah mudah, banyak jalan berliku untuk mendapatkan gelar tersebut. Banyak pengorbanan yang pasti dikeluarkan jika anda memilh profesi tersebut, baik dari segi waktu, pengetahuan, ekonomi serta spiritual.

Namun percayalah, segala hal yang telah kita kucurkan akan berbalik pula karma baiknya. Banyak sekali hal yang kita dapatkan dan sangat layak untuk dibanggakan, di antaranya adalah:

Terkenal pandai

Menjadi seorang dosen sudah tentu harus memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Untuk mendapatkannya, dosen menempuh tahun demi tahun dalam bangku pendidikan.

Selain ilmu teori yang telah tertanam dalam darahnya, dosen juga terbiasa dan terlatih dalam membangun komunikasi yang baik. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri baik secara pribadi maupun bagi pihak keluarga.

Berbagi ilmu

Ketika kita membagikan ilmu sekecil apapun kepada orang lain, percayalah bahwa kita telah menjalankan ibadah yang sangat luar biasa. Ilmu tersebut dapat di gunakan demi kebaikan serta tidak akan pernah redup. Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan balasan berkali lipat untuk kemuliaan dalam berbagi.

Tunjangan pemerintah

Pemerintah pasti memberikan pehatian besar bagi siapapun yang ingin mengembangkan potensi terutama dalam bidang akademis.

Pemerintah dapat mendukung anggaran dan pembiayaan penelitian yang di lakukan oleh dosen dan mahasiswa. Jika penelitian tersebut berhasil, maka dosen telah berpartisipasi dalam mengharumkan nama negara kita yang tercinta.

Memiliki pengaruh besar

Tentu saja tokoh-tokoh seperti presiden, dokter, pejabat dan orang penting lainnya pernah mendapatkan bimbingan dari seorang dosen.

Tidak hanya ilmu pengetahuan, dosen juga dapat menjadi seorang motivator bagi mereka. Sangat membanggakan bagi seorang dosen jika anak yang telah di bimbingnya dapat memberikan kontribusi mulia bagi kehidupan masyarakat.

Sekalipun dosen telah meninggalkan bumi dan menghadap sang Maha Memiliki, ilmu serta karya-karya yang di tinggalkannya akan selalu hidup.

Dosen telah menerbangkan ratusan bahkan ribuan sayap manusia, melambung tinggi membawa kehidupan yang lebih baik.

Rasa cinta dan kedudukan tinggilah yang akan ia dapatkan di sisi Tuhan maupun di dunia. Setelah mengetahui ini semua, apakah anda berminat menjadi seorang dosen? Persiapkanlah dari sekarang.

Baca Juga Beritaku: Dosen Pembimbing Skripsi Dihujani Kritik, Mahasiswa Posting 2 Foto

Daftar Pustaka

  1. Billy. 2016. 6 Daya Tarik Profesi Dosen yang Tidak Dimiliki Profesi Lain.
  2. Harden, RM dan Crosby J. 2000. AMEE Guide No 20: The Goof Teacher is More Than a Lecturer-Ther Twelve Roles of The Teacher. Centre for Medical Education. University of Dundee. UK.
  3. Presiden RI. 2005. Guru dan Dosen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14.
  4. Presiden RI. 2009. Dosen. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor37.
  5. Presiden RI. 2009. Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47.
  6. Presiden RI. 2017. Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *