Tokoh Pemuda Desa Sopa Kecam Sifat Ketua BPD Karena Hal Ini

Diposting pada

BERITAKU.ID, BULUKUMBA- Pemuda Desa Sopa Kecamamatan Kindang kecam sifat Ketua BPD Desa Sopa yang tidak maksimal dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Selasa, (14/5/2019).

Nasrullah Ambo Ako selaku Pemuda Desa Sopa mengaku bahwa telah melakukan investigasi dimasyarakat dan kalangan pemuda terkait dengan kinerja BPD yang dianggap tidak maksimal.

“Saya selaku tokoh pemuda (ketua karang taruna sopa bersatu) telah melakukan investigasi di masyarakat dan di kalangan pemuda, alhasil yang saya tampung adalah keluhan keluhan pemuda itu BPD dibawa dari rata rata kinerjanya,” ungkap Nasrullah Ambo Ako.

Ia juga mempetanyakan aturan yang memperbolehkan seorang Ketua BPD juga merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai tenaga kontrak, dan mengatakan resah dengan sikap Ketua BPD yang tidak memberi ruang terhadap pemuda secara umum.

“Saya selaku pemuda mempertanyakan apakah tidak melanggar perundang udangan dalam satu orang merangkap dua pekerjaan sekaligus yakni selaku tenaga konrak Satpol PP dan juga selaku Ketua BPD, dan ini bagi saya adalah salah satu indikasi tidak maksimalnya fungsi BPD.
Dan juga menjadi keresahan saya terhadap ketua BPD yang tidak memberi ruang pemuda secara umum dalam kegiatan kepemudaan.” kata Nasrullah Ambo Ako.

Tokoh pemuda Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba ini juga menambahkan satu contoh kegiatan yang tidak memberikan kepercayaan penuh terhadap pemuda, dan menganggap bahwa Karang Taruna Desa Sopa ini hanya dipandang sebelah mata.

“Salah satu contoh adalah di kegiatan Amalia ramadhan ini, yang diselengarakan oleh Desa dan separuh menggunakan anggaran desa (ADD), ketua BPD tidak menyerahkan ke karang taruna, malahan ketua BPD itu sendiri yang jadi ketua panitia pelaksana. Jadi saya menganggap bahwa wadah kepemudaan ini (Karang Taruna) hanya di pandang sebelah mata oleh BPD,” tambah Nasrullah Ambo Ako.

Sebagai penutup Nasrullah Ambo Ako menuturkan bahwa secara aturan yang berlaku karang tarun tersebut keberadaannya telah diakui secara nasional.

“Karang taruna itu di akui keberadaanya secara Nasional serta ada undang-undang yang mengikatnya, Itu berarti setiap ada kegiatan kepemudaan harusnya di hendel oleh karang taruna. BPD tinggal melakukan pembinaan bukan pelaku utama untuk agenda kepemudaan,” tutup Nasrullah Ambo Ako.(WK*)

Editor: Dicky Minion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *