CPI Berutang Kepada Warga, GAM Tuntut Ganti Rugi
Gerakan Aktivis Mahasiswa Gelar unjuk rasa di CPI.

CPI Merampas Milik Rakyat, GAM Tuntut Ganti Rugi

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – CPI Merampas, Mereka adalah kumpulan jiwa-jiwa tamak, jiwa yang bangga dengan fananya dunia, jiwa-jiwa kotor yang bangga disebut koruptor, jiwa-jiwa korup yang membuat si lemah menderita.

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) lakukan aksi demonstrasi di Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, Kamis (8/8/2019).

GAM menuntut pihak CPI mengembalikan tanah yang sebelumnya hak milik warga Kecamatan Mariso. Sejak tahun 2013 pihak CPI dituntut ganti rugi namun sampai saat ini belum terbayarkan.

Berdasarkan surat pernyataan penggarapan yang diketahui oleh pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Pannambungan No.; 55/PB/XI/92 Bahwa sesungguhnya sejak tahun 1997 Telah digarap oleh Abbas Bantang, sebidang tanah Negara yang berbentuk Empang seluas kurang lebih 50.000 Meter persegi, hanya 18.000 m2 yang dibayarkan ganti rugi oleh pihak GMTD dan seluas 37.000 m2 belum terbayarkan sampai saat ini.

Sementara itu, tanah warga lain yang dimiliki oleh Sampara banii yang dikuasai sejak 1978 dengan surat keterangan telah menempati tanah negara seluas kurang lebih 90.000 m2 dan surat keterangan IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah) tercatat atas nama Baci bin Paconang. Ahli waris Baco bin Paconang menyurat ke Wali Kota Ujung Pandang lalu dibalas dengan surat perihal hasil penanganan atau masalah tanah negara seluas kurang lebih 17 Ha di Tanjung Bunga Mercusuar, kelurahan Maccini Sombala, Tamalate.

(Surat Tuntutan Gerakan Aktivis Mahasiswa)

Pada tahun 2013 Sampara Bani selaku ahli waris Baco bin Paconang tidak mendapatkan klarifikasi atau konfirmasi oleh pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan pembebasan lahan sepihak.

Penggarapan lahan sebelum kawasan Tanjung Bunga Makassar berkembang seperti sekarang ini, pada 1980 sebagian penggarap mengalihkan hak garapnya kepada Najmiah Muin (almarhuma) dengan bukti-bukti pengalihan yang diketahui oleh pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel.

Lahan-lahan tersebut sebagian telah dinaikkan status garapan dan kepemilikannya setelah proses pematangan lahan yang kemudian muncul persoalan stelah Pemprov Sulsel menetapkan lahan warga Mariso masuk dalam kawasan pembangunan CPI tanpa pembebasan lahan-lahan milik Mariso Indoland.

Berikut tuntutan Gerakan Aktivis Mahasiswa :

  1. Mengembalikan tanah hak milik warga yang dirampas oleh pihak swasta
  2. Meminta kepada pemerintah Kota Makassar dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan mediasi dengan pihak CPI untuk mengembalikan hak warga
  3. Mempertanyakan hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang dilaksanakan oleh pihak DPRD Kota Makassar dan DPR RI sekitar bulan Januari 2018
  4. Meminta kepada pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk tidak melakukan proses penerbitan hak di atas tanah milik warga
  5. Meminta kepada pemerintah Kota Makassar maupun Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menerbitkan izin-izin apapun di atas tanah milik warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *