Diduga Gelembungkan Suara, Berikut Beberapa orang Tersangka

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR- Musik adalah hukum moral. Ini memberi jiwa ke alam semesta, sayap untuk pikiran, terbang ke imajinasi, dan pesona dan keceriaan untuk hidup dan untuk semuanya, Selasa, (2/7/2018). Gelembungkan Suara.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tetapkan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Kelimanya masing-masing pihak penyelenggara pemilu. Mereka telah diduga menguntungkan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulsel asal partai Golkar, Rahman Pina.

Sebelumnya polisi tetapkan lima tersangka pada kasus ini, Rahman Pina yang masih berstatus anggota DPRD Makassar telah diperiksa terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel pada Senin 1 juli 2019.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus ini masih tengah berproses. Dan kelima tersangka adalah rata-rata oknum penyelenggara Pemilu 2019.

Pertama (tersangka) adalah Umar, sebagai Ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi sebagai Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya. Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksana penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan para tersangka menyusul adanya laporan polisi nomor: LPB/210/VI/2019, tanggal 13 Juni 2019.

Dicky Sondani melanjutkan bahwa, tersangka lainnya yakni petugas PPS Kelurahan Panaikang, Fitri yang berperan meminta kepada penginput untuk merubah suara dengan cara mendapatkan imbalan.

Kemudian tersangka lainnya, adalah operator KPU Kecamatan Biringkayana, Rahmat yang berperan mengubah suara dari inputan dan mendapatkan upah berupa uang.

“Ada salah satu operator ini yang menambahkan suaranya ke Rahman Pina. Tidak dijelaskan (berapa) suara penambahannya. Tapi operator ini sudah dijadikan tersangka,” kata Dicky Sondani.

Meski demikian, pada kasus dugaan penggelembungan suara ini, Rahman Pina masih berstatus sebagai saksi. dan ia tak menampik bakal ada tersangka baru yang kembali akan ditetapkan.

“Sudah ada lima orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya akan ada tersangka yang baru. Tapi Rahman Pina masih saksi,” tutupnya.(WK*)

Editor: Dicky Minion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *