Penggeledahan RS Lanto Daeng Pasewang Jeneponto oleh Kejari Kabupaten Jeneponto
Penggeledahan RS Lanto Daeng Pasewang Jeneponto oleh Kejari Kabupaten Jeneponto

Geledah RSUD Jeneponto, Kejari Jeneponto Amankan Sejumlah Dokumen

Diposting pada

BERITAKU.ID, JENEPONTO – Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto telah mengamankan sejumlah dokumen setelah menggeledah sejumlah ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, di Jalan Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (5/12/2018) atas dugaan kasus korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muh. Nasran mengatakan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan dugaan tindak pidana korupsi dana makan minum tahun 2013.

“Penggeledahan di RSUD Lanto Daeng Pasewang ini kami lakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana makan minum tahun 2013, dimana dugaan kerugian negara sesuai temuan BPK sekitar Rp. 800 juta,” kata Nasran.

BACA JUGA: HPMT Apresiasi Kejari Jeneponto Terkait Penggeledahan RSUD Lanto Daeng Pasewang

Ia juga mengaku telah mengamankan sejumlah dokumen yang akan didalami sebagai bukti dokumen pendukung.

“Dari penggeledahan selama kurang lebih empat jam, kami telah mengamankan sejumlah dokumen, ini akan kita dalam, dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi dana makan minum tahun 2013 akan kita jadikan sebagai bukti pendukung terhadap dugaan korupsi tersebut,” ungkap Nasran.

Terkait dengan diamankannya kepala instalasi gizi RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kasi intel Kejari Jeneponto mengatakan bahwa Hj Saleha hanya dibawa untuk mengambil dokumen yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Beliau hanya diantar untuk mengambil dokumen yang tidak ada di RSUD Lanto Daeng Pasewang, kalau keterlibatannya, kita akan dalami, Insya Allah kita upayakan kasus selesai tahun ini,” jelas Nasran.

 

Editor: Dicky Minion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *