Hutang piutang
Hutang piutang (Foto: bikincv.com)

Hutang Piutang: Definisi, Rukun Hutang dan Contoh Ceramah

Diposting pada

Hutang piutang, adalah hal yang alamiah dilakukan manusia. Islam mengatur ketat adab dan hukum hutang termasuk ancaman tak masuk surga bagi orang yang menunggak. Selain mengulas hal tersebut, artikel ini juga akan menyajikan contoh ceramah berkaitan hutang.

Beritaku.id, Berita Islami – Ada ucapan umum yang beredar di masyarakat bahwa “uang bukan segalanya”. Tapi bukankah uang memang memegang posisi penting dalam kehidupan? Dan banyak hal yang baru bisa di miliki ketika kita punya uang, bukan?

Ditulis oleh: Riska Putri (Penulis Berita Islami)

Contohnya saja oksigen bagi penderita sesak napas, kemoterapi bagi pasien kanker, dan sebagainya. Belum lagi kebutuhan sehari-hari yang pasti harus di beli, seperti bahan makanan, air minum, listrik, serta kebutuhan pokok lain.

Meski sebagian masyarakat percaya bahwa kebahagiaan “tidak dapat di beli dengan uang”, nyatanya tidak semua orang mengamini itu.

Contohnya jika seseorang bahagia dengan jalan-jalan, makan makanan enak, dan shoping. Mereka pastinya membutuhkan uang, demi menaikkan kadar hormon endorphin tubuh demi merasa bahagia.

Jika ikhlas bergaya hidup sederhana, pada dasaarnya kebutuhan pokok seorang manusia hanya terbagi menjadi tiga. Dan bisa saja terpenuhi dengan biaya yang murah. Macam kebutuhan itu adalah:

  1. Primer                  : Yaitu Kebutuhan dasar untuk bertahan hidup yaitu makanan serta pakaian
  2. Sekunder             : Kebutuhan lain untuk menunjang kehidupan seperti rumah, pendidikan dll
  3. Tersier                  : Kebutuhan yang di dasari oleh keinginan dan gengsi dalam kehidupan seperti mobil mewah, perhiasan, belanja pakaian yang tidak akan cukup di simpan dalam lemari dll

Hutang Muncul Karena Desakan Kebutuhan

manusia diberatkan hutang
manusia diberatkan hutang. (sumber Zona Priangan – Pikiran Rakyat)

Tuntutan kebutuhan tersier inilah yang kadang malah menjadi obsesi bagi banyak orang. Mengejar kesenangan semu demi tuntutan gengsi dan meraih gelar sebagai sosialita.

Ketika obsesi itu menggerogoti tubuh, pikiran, serta mental tak sedikit pula orang yang memaksakan diri untuk mendapatkan uang. Berbagai cara pun di halalkan demi memuaskan napsu belanja.

Salah satunya adalah meminjam uang. Ada yang meminjam kepada teman lama atau bahkan keluarga yang sudah lama tak di temui. Berbagai alasan pun di lontarkan. Lidah tak bertulang, begitu lihai mengucapkan kata-kata semanis madu agar di beri hutang.

Biasanya hutang di lakukan mulai dari nominal kecil. Namun, hutang bisa menjadi candu hingga pelakunya tidak menyadari bahwa dirinya semakin terjerat lilitan hutang yang mencekik.

Sistem “gali lubang dan tutup lubang” pun di jalankan karena kondisi sudah kepepet. Lingkaran setan ini dapat menimbulkan perasaan putus asa dan stress yang besar bagi pelakunya.

Dalam kondisi ekstrem, seseorang bisa saja memutuskan untuk memotong urat nadi dan membiarkan keping-keping darah mengalir dari tubuhnya. Kemudian degup jantung akan semakin terdengar sayup hingga ruh meninggalkan tubuh.

Sebagai seorang yang beriman, tentunya kita harus kembali kepada Al-Quran dan Hadits saat mencari jalan keluar atas suatu permasalahan. Lalu bagaimanakah Islam memandang hutang piutang?.

Baca Juga Beritaku: Jenis Sholat Hajat Malam Untuk Melunasi Hutang, 10 Adab Piutang

Definisi Hutang Piutang dalam Islam

Dalam Islam, Hutang piutang di kenal dengan istilah Al-Qardh yang artinya adalah potongan. Marzuki Kamaluddin menjelaskan lebih lanjut bahwa Al-Qardh adalah harta yang di serahkan kepada orang yang berhutang. Sebab harta yang di serahkan merupakan satu potongan dari harta orang yang memberikan hutang.

Menurut Imam Hanafi, Al-Qardh adalah pemberian harta oleh seseorang kepada orang lain supaya ia membayarnya. Dan harus ada kontrak khusus mengenai penyerahan harta kepada seseorang agar orang itu mengembalikan harta yang sama semestinya.

tenggelam dalam hutang
tenggelam dalam hutang. (sumber national debt relief)

Imam Malik mengatakan bahwa Al-Qardh merupakan pinjaman atas benda yang bermanfaat yang di berikan hanya karena balas kasihan dan merupakan bantuan atau pemberian, tetapi harus di kembalikan, seperti bentuk yang di pinjamkan.

Dari ketiga pendapat ulama di atas, kita menyimpulkan bahwa Al-Qardh adalah pinjaman atau hutang yang diberikan seseorang kepada orang lain. Si peminjam harus mengembalikan pinjaman itu pada jangka waktu tertentu sebagaimana yang telah di sepakati kedua belah pihak.

Rukun Hutang Piutang dalam Islam

Sayangnya, tidak sedikit orang yang lebih beringas meminjam uang di bandingkan mengembalikannya. Padahal dalam Islam sendiri, transaksi hutang piutang memiliki rukun yang jelas dan tegas. Jika rukun itu tidak terpenuhi, maka transaksi di anggap batal atau tidak sah.

Kebiasaan belanja dengan berhutang
Kebiasaan belanja dengan berhutang. (Sumber Bobatoo)
Adapun Rukun Qardh (Hutang-Piutang) adalah sebagai berikut:
  1. Shighat, yaitu ijab dan qabul
  2. Aqidayn (dua pihak yang melakukan transaksi), yaitu pemberian utang dan pengutang
  3. Harta yang di utangkan
  4. Lalu Harta berupa harta yang ada padanya, maksudnya harta yang satu sama lain dalam jenis yang sama tidak banyak berbeda yang mengakibatkan perbedaan nilai.
  5. Harta yang di utangkan disyaratkan berupa benda, tidak sah mengutangkan manfaat (jasa).
  6. Harta yang diutangkan diketahui, yaitu kadarnya dan diketahui sifatnya

Selain rukun Qardh, hutang-piutang juga memiliki beberapa persyaratan lain yang sama dengan syarat jual beli. Hal ini di karenakan sifatnya terbuka tetapi sebagai akad diperlukan tanggung jawab dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

Syarat-syarat agar dapat terjadinya hutang-piutang :
  1. Kedua belah pihak adalah manusia berakal sehat
  2. Atas kehendak sendiri (tidak ada paksaan)
  3. Bukan untuk memboros
  4. Dewasa dalam hal baliq

Islam juga mengjelaskan bahwa hutang piutang membutuhkan Rahn. Dalam konsep fiqih, rahn merupakan suatu pengikat terhadap pinjaman atau transaksi tidak tunai yang dilakukan antara kedua belah pihak. Biasa juga disebut sebagai jaminan. Allah SWT menyampaikan pesan ketentuan ini dalam Q.S Al-Baqarah: 283 yang berbunyi:

۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ 

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).

Menurut Ulama Hambali dan Syafi’i (barang) barang jaminan utang dapat di jadikan pembayaran utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya itu.

Jaminan ini juga berfungsi untuk menimbulkan rasa aman, saling percaya, dan tidak ada yang merasa di rugikan. Dari situ akan terjalin hubungan rmu’amalah yang baik sesuai dengan syari’at Islam.

Karena Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dalam setiap hubungan antarindividu. Islam juga sangat melarah tindakan penipuan atau pelanggaran kewajiban.

Baca Juga Beritaku: Mukjizat Tahajjud Untuk Membayar Hutang Dan Memenuhi Kebutuhan

Contoh Ceramah Islami tentang Hutang Piutang dalam Islam

Setelah mengetahui definisi dan hukum Islam mengenai hutang piutang, alangkah baiknya jika kita menyampaikan pengetahuan itu kepada umat. Sebagaimana di katakan Rasulullah, “Sampaikanlah walau satu ayat.” Artinya sekecil-kecilnya ilmu yang kita peroleh, perlu kita sampaikan agar budaya dakwah tetap lestari.

ancaman neraka bagi penunggak hutang
ancaman neraka bagi penunggak hutang. (sumber Democraticaccent)

Berikut ini penulis sajikan contoh ceramah yang berkaitan dengan hutang piutang dalam perspektif Islam. Semoga memberikan inspirasi bagi Anda.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saudara-saudaraku seiman dan setaqwa,

Allah SWT sangat mencintai umatnya terutama bagi orang-orang yang mau berbagi dan menolong sesamanya. Terutama bagi mereka yang meminjamkan sebagian hartanya bagi orang lain yang membutuhkan pertolongan.

Memberikan hutang merupakan suatu kebaikan yang akan di ganjar oleh Allah Swt. Asalkan pemberi dan penerima utang sama-sama ikhlas. Serta menggunakan pinjaman tersebut untuk kebaikan yang di ridhoi Allah Swt.

Namun sebagai agama yang holistic, Islam mengatur rukun dan adab hutang piutang. Seperti juga hal lainnya dalam kehidupan manusia. Hal ini di lakukan agar manusia tidak saling merugikan atau menipu satu sama lain.

Bertolak belakang dengan orang yang meminjamkan hutang, maka Allah SWT sangat membenci orang yang melupakan atau pura-pura lupa kewajibannya untuk membayar hutang.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

Hutang Piutang
gaya hidup berlebih-lebihan yang sebabkan hutang. sumber SehatQ

 “Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya

As Suyuti menjelaskan hadist tersebut sebagai berikut: ‘orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia.’

Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak di apa-apakan), sehingga tidak bisa di hukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah di bayar atau belum.

Kedua pendapat tersebut menyiratkan bahwa orang yang menunggak hutang akan mendapatkan kondisi yang menyulitkan di alam barzah.

Selain Ruh yang tergantung, hutang juga menyebabkan terhalang nya pintu surge. Bahkan jika si penunggak hutang meninggal dalam keadaan syahid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

Demi yang jiwaku ada ditangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad No. 22546, An-Nasa’i No. 4684)

Hal tersebut menggambarkan betapa hutang di dunia dapat memberatkan perjalanan kita di akhirat. Jadi jika Anda memiliki hutang dan tidak mengembalikannya, siapkah Ruhmu tergantung? Siapkah Anda tidak masuk surga karena terhalang oleh hutangmu? Jika tidak siap, maka segeralah lunasi hutang-hutangmu!

Jangan khianati kepercayaan orang yang membantu Anda, apalagi hingga merugikannya. Ialah orang yang peduli kepada Anda di saat susah. Maka, sudah sepatutnya Anda menjaga kepercayaannya.

Jangan pula tergila-gila mengejar kemilau dunia hanya untuk membuat orang lain terpana. Sampai keluarga, teman, dan saudara Anda manfaatkan sebagai tempat berhutang cuma-cuma.

Percayalah hutang itu seperti mantan kekasih. Kita tidak akan pernah betul-betul melupakannya. Kita hanya selalu pura-pura melupakannya. Dan jangan pernah berutang, jika utang itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sosialita dan membuat ilusi semu bahwa dirimu terlihat sukses.

Bayarlah hutangmu sebelum malaikat menggantung ruhmu dan pintu surga gagal terbuka karenanya. Jangan pernah berhutang jika tidak tau bagaimana cara membayarnya. Meski Allah kadang memberikan rejeki yang tak di sangka-sangka, kita sebagai manusia juga harus mampu menggunakan akal untuk berpikir logis. Mengatur dan memperhitungkan keuangan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada pihak yang menderita.

Semoga kita semua selalu terlindungi dari rayuan napsu untuk berlebih-lebihan. Sehingga kita selalu merasa cukup dengan segala yang Allah berikan.

Aamiin ya Allah ya Robbal ‘Alamiin.

Baca Juga Beritaku: Sholat Istikharah : Manfaat, Aturan dan Tata Caranya

Daftar Pustaka:

  1. A. Marzuki Kamaluddin, Fiqih Sunnah, (Bandung: PT. Al-Ma‟arif, 1998), Jilid XII, h. 129.
  2. M. Abdul Mudjieb, Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), h. 72
  3. M. Muslichuddin, Sistem Perbankan dalam Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), h. 8.
  4. M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 131.
  5. Dr. Mardani, Fiqih Ekonomi Syari’ah: Fiqih Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2012), h. 335.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *