PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah organisasi dunia yang memiliki visi dan misi mulia, dalam menjaga perdamaian di dunia.
Beritaku.id, Organisasi – Manusia terlahir di dunia, pada hakikatnya memiliki derajat yang sama di mata Tuhan. Dengan pemahaman itu, manusia hanya perlu menjaga kedamaian di saat ini, dan tetap meneruskannya di masa depan.
Oleh: Novianti Lavlia ( Penulis Organisasi )
PBB merupakan suatu organisasi dunia, yang berdiri pada tahun 1945. Organisasi ini memiliki misi, visi dan tujuan, pada lingkup pekerjaannya. Selain itu, organisasi ini juga memiliki prinsip, yang tertulis dalam piagam pendiriannya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki peran penting, dalam upayanya untuk menjaga perdamaian, keamanan dan semua permasalahan di dunia.
Beberapa permasalahan Internasional yang sedang marak, diantaranya seperti hak asasi manusia, terorisme, keadaan darurat kesehatan, dan masih banyak lagi.
PBB juga memberikan forum bagi anggotanya, untuk dapat menyampaikan persoalan maupun gagasan, melalui anggota dewan. Dialog dua arah tersebut, dapat menjadi ajang negosiasi antar anggota, dalam menyelesaikan konflik maupun permasalahan yang ada.
Tujuan Berdirinya Organisasi PBB

Berdasarkan Piagam PBB, tujuan dari berdirinya organisasi ini, adalah sebagai berikut:
Menjaga Kondisi Perdamaian dan Keamanan Internasional
PBB lahir pada tahun 1945, atau setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua, dengan tujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. PBB juga bertugas untuk menjadi penengah bagi pihak yang berkonflik, dalam prosses menuju suatu berdamai.
Melindungi dan Menjaga Hak Asasi Manusia
Ketentuan mengenai hak asasi manusia, merupakan bagian yang cukup banyak tersebut dalam alinea Piagam Pendirian PBB. Pasalnya, hal tersebut memang menjadi syarat mutlak organisasi ini, dalam memegang teguh prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Pada tahun 1948, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, telah menjadi bagian dari hukum internasional. Dan sejatinya, hal tersebut merupakan hasil perjuangan dari Lembaga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, atau HAM.
Setelah peristiwa bersejarah tersebut, organisasi kemanusiaan ini konsisten menjalankan tugasnya, dalam melindungi hak asasi manusia. Pastinya, dengan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.
Memberdayakan Bantuan Kemanusiaan
Seperti yang tertera dalam salah satu alinea Piagam PBB yang mengatakan:
“Mencapai tujuan bersama melalui kerja sama internasional, untuk memecahkan permasalahan dunia, dalam hal sosial, budaya, ekonomi, dan kemanusiaan”.
Bantuan kemanusiaa ini mulai berjalan setelah Perang Dunia Kedua berakhir, ketika kondisi Benua Eropa telah hancur lebur. Pada saat itu HAM telah menjalankan fungsinya dengan sangat baik, dalam mengkoordinir bantuan kemanusiaan terhadap Eropa.
Menawarkan Pembangunan Berkelanjutan
Masih berkaitan dengan “hak asasi manusia”, PBB juga bertanggung jawab dalam menjaga kebebasan manusia. Hal ini berjalan, tanpa membedakan ras, gender, bahasa, maupun agama apapun di dunia.
Oleh karena itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dunia, merupakan salah satu fokus yang harus terus dijalankan oleh perserikatan ini.
Pengertian tentang pembangunan global telah benar-benar dipahami oleh setiap negara anggota organisasi internasional ini. Merekapun telah bersepakat, bahwa segala bentuk pembangunan yang dapat memajukan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dunia, harus terus berlanjut.
Menegakkan Hukum Internasional
Penghormatan terhadap hukum internasional selalu menjadi bagian penting dari tugas perserikatan bangsa-Bangsa. Adapun bentuk dari Hukum Internasional tersebut, dapat merupakan suatu keputusan pengadilan, maupun perjanjian multilateral.
Semua keputusan tersebut akan diberikan melalui mediasi oleh Dewan Keamanan, sebagai perwakilan yang berwenang dalam menyetujui, maupun menjatuhkan sanksi. Terutama, dalam hal yang berhubungan dengan penggunaan berbagai bentuk kekuatan, yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Sejarah Singkat Berdirinya Organisasi PBB

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, baru mendapatkan pengesahan pada 26 Juni 1945. Walaupun sebenarnya, telah mendapatkan tanda tangan dari lebih dari 50 negara, pada Konferensi San Fransisco.
Dan pada 24 Oktober 1945, Organisasi perserikatan Bangsa – Bangsa pun resmi berdiri, sebagai alat dalam menengahi konflik internasional.
Peristiwa Perang Dunia Kedua merupakan momentum bagi Negara Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet untuk merumuskan Deklarasi PBB. Tepatnya, pada Januari 1942, dan telah ditandatangani oleh 26 negara. Tujuannya adalah, untuk memberikan desakan pada Jerman, Italia, dan Jepang, yang menjadi pelaku Perang Dunia Kedua saat itu.
Deklarasi akhirnya berlanjut, dengan tertulisnya perumusan Piagam PBB pada konferensi di San Fransisco, yang terselenggara pada 25 April 1945.
Presiden Amerika Franklin Roosevelt, Perdana Menteri Inggris Winston Churchill, dan Joseph Stalin sebagai Pimpinan Uni Soviet, merupakan pimpinan konferensi tersebut. Konferensi itu juga dihadiri oleh 50 negara di dunia.
Namun saat setelah perang berlalu, memelihara perdamaian dunia merupakan tugas dan tanggung jawab utama, dari para Dewan Keamanan PBB.
Struktur Organisasi PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Organisasi Internasional, memiliki struktur untuk membentuk organisasinya, yang terdiri dari:
Majelis Umum atau “General Assembly”
Badan ini berfungsi sebagai representatif, penasihat utama, dan juga pembuat kebijakan, bagi PBB. Anggotanya terdiri dari 193 negara, dan setiap tahun akan melakukan pemilihan Presiden Majelis Umum, untuk masa jabatan satu tahun.
Anggota Dewan Keamanan atau “Security Council”
Berbeda dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan PBB hanya terdiri dari 15 negara. Yang mana, 5 negara merupakan anggota tetap, dan 10 lainnya sebagai anggota tidak tetap.
Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial atau “Economic and Social Council”
Badan ini bertugas dalam memberikan rekomendasi, dan juga menilai setiap kebijakan mengenai masalah sosial, ekonomi dan lingkungan. Dewan Ekonomi dan Sosial ini, memiliki 54 anggota, berdasarkan pilihan dari Majelis Umum untuk masa kerja tiga tahun berikutnya.
Badan Perwalian atau “Trusteeship Council”
Perwalian ini telah berdiri sejak tahun 1945, yang berfungsi sebagai perwalian dari suatu wilayah tertentu. Lembaga ini juga akan membantu memperjuangkan suatu wilayah, untuk mendapatkan pemerintahannya sendiri.
Mahkamah Internasional atau “International Court of Justice”
Adapun fungsi dari Mahkamah Internasional adalah, sebagai aparat penegak hukum, yang akan melakukan pengawasan sesuai hukum internasional. Selain itu, Mahkamah Internasional juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan pertikaian antar negara.
Sekretariat atau “Secretariat”
Kewajiban utama dari anggota Sekretariat, adalah melakukan tugas administrasi internasional. Namun selain itu, juga memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan seluruh informasi, bagi anggota dewan yang terlibat.
Sekretariat Jenderal merupakan pimpinan dari Dewan Sekretariat. Jabatan ini akan dipilih oleh Majelis Umum, dengan melihat rekomendasi dari anggota Dewan Keamanan. Adapun masa kerja dari Sekretariat Jenderal adalah selama 5 tahun.
Badan Dalam Organisasi PBB

Dalam struktur organisasi Perserikatan Bangsa – Bangsa, terdapat beberapa dewan, yang salah satunya adalah Majelis Umum. Dewan ini akan menggelar sidang setiap tahunnya, yang akan dihadiri oleh para negara Anggota.
Selain para Anggota Dewan, PBB juga memiliki rekanan dari berbagai lembaga, yang membantunya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dunia. Tiap lembaga tersebut, telah memiliki tanggung jawab, dan fungsinya masing-masing. Berikut adalah organisasi yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa – Bangsa:
UNICEF atau “United Nations Children Fund”
Organisasi UNICEF berlokasi New York, Amerika Serikat, dan bertanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan anak – anak di dunia. Anggota UNICEF sendiri terdiri dari 190 negara, yang selalu berupaya dalam menjamin keamanan dan hak anak-anak di dunia.
IMF atau “International Monetary Fund”
Badan keuangan ini, bergerak di bidang ekonomi, dan berpusat di Washington, DC, Amerika Serikat. IMF bertugas dalam memberikan bantuan keuangan, bagi setiap negara yang membutuhkan pinjaman.
WHO atau “World Health Organization”
Dalam bidang kesehatan, Perserikatan Bangsa – Bangsa menyerahkan tugas penting ini kepada WHO, yang berpusat di Jenewa, Swis. Organisasi Kesehatan Dunia ini bertugas dalam menjaga kesehatan masyarakat dunia.
UNESCO atau “United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization”
Badan UNESCO berpusat di Paris, Perancis, dan bertugas dalam melindungi situs-situs sejarah dan budaya, yang terdapat di seluruh dunia.
World Bank
Bank Dunia bertanggung jawab dalam mengurangi angka kemiskinan, dengan cara memberikan pinjaman berbunga kecil pada negara miskin di dunia. World Bank berkantor pusat di di Washington, DC, Amerika Serikat.
UN Women
Lembaga UN Women bertugas dalam menangani pemberdayaan dan kesetaraan gender perempuan di dunia. Kantor pusatnya terletak di New York, Amerika Serikat.
Selain lembaga-lembaga di atas, PBB juga memiliki lembaga lain. Berikut beberapa badan-badan yang dimiliki Perserikatan Bangsa – Bangsa:
- UNDP (United Nations Development Programme)
- UNEP (United Nations Environment Programme)
- FAO (Food and Agriculture Organization)
- ICAO (International Civil Aviation Organization)
- IMO (International Maritime Organization)
- WFP (World Food Programme)
- ILO (International Labor Organization)
- UNAIDS (Joint United Nations Programme on HIV/AIDS)
- UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
- UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees)
- WTO (World Trade Organization)
- ITC (International Trade Centre)
- UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)
- IFAD (International Fund for Agricultural Development)
- UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change)
- WIPO (World Intellectual Property Organization)
- WMO (World Meteorological Organization)
Peran Indonesia Dalam Organisasi PBB

Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut memiliki peranan penting, selama bergabung dengan PBB. Beberapa tugas penting yang pernah menjadi bagian dari kontribusi Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Ikut Mewujudkan Perdamaian Dunia
Sebagai salah satu dari anggota dari PBB, Indonesia pernah menjadi pengurus dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika di Bandung.
Selain itu, Indonesia juga sudah pernah berpartisipasi dalam misi perdamaian dunia PBB, yang diantaranya adalah:
- Pengiriman Pasukan Garuda I, sebagai pasukan pemelihara perdamaian, dalam Perang Arab-Israel, pada tahun 1957.
- Mengirimkan kembali Pasukan Garuda II dan III pada tahun 1960, sebagai pasukan perdamaian, dalam perang saudara di Kongo.
- Menerbangkan Pasukan Garuda XIV pada tahun 1993, sebagai pasukan pemelihara perdamaian di Bosnia.
- Mengirim Pasukan Garuda XXVI-C2 pada 2010, sebagai regu pemelihara perdamaian di Lebanon Selatan.
2. Sebagai Pimpinan Dan Anggota Tetap Di Beberapa Kegiatan Organisasi PBB
- Pada 1971, Adam Malik sebagai wakil dari Indonesia, pernah mendapatkan penunjukan sebagai Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa
- Indonesia pernah tiga kali terpilih sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa, pada periode 1974 – 1975, 1995-1996, serta pada 2007-2008.
- Negara ini pernah terpilih 11 kali sebagai Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial. Selain itu juga 2 kali sebagai Presiden, dan 3 kali sebagai wakil presiden. Semuanya berasal dari dewan yang sama.
- Prestasi lainnya adalah, pernah terpilih 3 kali menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa – bangsa. Setelah itu, pernah juga sekali terpilih sebagai wakil presiden dari dewan tersebut, pada periode 2009 – 2010.
3. Berpartisipasi Dalam memberikan Bantuan Kemanusiaan
- Pada 1984, Indonesia pernah mengirimkan bantuan beras melalui FAO, untuk Ethiopia yang mengalami bencana kelaparan.
- Kemudian pada 1995, Indonesia membantu pengungsi Vietnam di pulau Galang.
4. Membantu Penyelesaian Konflik Berbagai Negara
- Tahun 1989, Indonesia pernah membantu penyelesaian konflik di Kamboja.
- Indonesia juga pernah menjadi mediator atas penyelesaian konflik antara Filipina dan Moro National Front Liberation, yang menguasai Mindanau Selatan.
Negara-negara Yang Memiliki Hak Veto Dalam Organisasi PBB

Hak Veto dalam PBB merupakan hak istimewa ,yang hanya dimiliki oleh beberapa anggota tetap dalam Dewan Keamanan saja.
Adapun negara-negara yang memiliki hak eksklusif tersebut adalah, Amerika Serikat ,Inggris, Rusia, China dan Perancis. Kelima negara tersebut memiliki hak untuk membatalkan keputusan, yang berasal dari Dewan Keamanan PBB.
Penutup
Selain memiliki tujuan menjaga kedamaian di dunia, PBB juga terbentuk berdasarkan dasar dan asas kebaikan, bagi seluruh masyarakat internasional. Kita patut bangga, karena Indonesia juga memiliki kontribusi, dalam semua kebaikan dan kedamaian tersebut.