Waspada Terhadap Aplikasi Pinjol, Upaya Teror dan Menjebak Nasabah

Diposting pada

BERITAKU.ID, SOSIAL – Berharap hidup serba berkecukupan, mengasup dana untuk menopang hidup usaha tetapi malah kebablasan dengan pilihan solusi yang salah, Rabu (28/8/2019).

Perkembangan zaman menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan masyarakat modern, semua sisi kebutuhan didesain secanggiha dan semudah mungkin dengan berbekal jaringan dan IT.

Hal ini yang menjadi pilihan yang menggiurkan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan keungan keluarga dan usaha.

Dengan kondisi seperti itu, banyak masyarakat yang menawarkan jasa peminjaman dengan fasilitas IT dan jaringan, dengan tidak memiliki kekuatan hukum yang otentik sehingga banyak pelaku usaha peminjaman online memanfaatkan kondisi dengan motof yang berbeda.

Salah satunya Aplikasi pinjaman online (pinjol) memakan korban. Belasan nasabah mengadu ke Polda Jatim terkait teror yang didapat setelah meminjam uang. Bagi mereka, teror yang dilakukan desk collector (DC) dari pinjol sangat meresahkan. Bahkan dari kejadian itu, dua nasabah harus menerima ganjaran, diberhentikan dari pekerjaannya.

Sebanyak 15 nasabah itu berasal dari berbagai kota di Jawa Timur. Mereka mengadu karena persamaan nasib. Yakni, penagihan pinjol yang berujung teror. Penagihan itu penuh dengan ancaman penyebaran utang melalui pesan berantai, telepon, hingga penyebaran foto pribadi melalui pesan WhatsApp.

Melissa Sarwah, nasabah asal Tulungagung, misalnya. Pinjol menjadi penyebab dia diberhentikan dari pekerjaannya. Bahkan, namanya tercemar dan membuat malu keluarga. ”Saya dipecat dari pekerjaan karena hal itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, hujatan juga diterimanya. Bahkan, setiap dua menit teleponnya berdering. Dalam sehari, 100 pesan diterimanya dari 40 aplikasi yang telah di-download-nya. Padahal, aplikasi itu baru di-download empat bulan lalu.

Sementara itu, korban lainnya mengeluhkan hal yang sama. Pinjaman online dengan durasi penagihan yang cepat membuat banyak korban harus gali lubang tutup lubang. Salah satunya Novita Hartini. Nasabah yang tinggal di Malang tersebut harus menanggung utang puluhan juta rupiah dari pinjol. Awalnya, Novita meminjam uang dari dua aplikasi pinjol untuk membiayai pengobatan dirinya. ”Dua aplikasi itu untuk pengobatan. Tapi, kok jadi banyak? Sampai 30 aplikasi. Saya bingung. Bahkan, rumah saya terpaksa akan dijual,” katanya kemarin.

Namun, itu juga belum bisa melunasi utangnya yang telah puluhan kali lebih banyak dari nominal awal berutang. Saat ini, terang mantan karyawan perusahaan properti di Malang tersebut, dirinya sudah mengeluarkan uang Rp 28 juta. Uang itu hanya bisa melunasi enam aplikasi. Sebanyak 22 aplikasi yang lain, terang Novi, masih sering meneror. ”Makanya saya bingung, Mas, dan lapor Polda Jatim,” ujarnya.

Menurut dia, penagihan oleh desk collector pinjol sangat tidak manusiawi. Apalagi, bentuk penagihannya berupa ancaman-ancaman yang disebarkan ke seluruh kontak yang didapat dari persetujuan saat mengunduh aplikasi itu.

Saat itu, terang Novita, dirinya mendapatkan aplikasi pinjaman tersebut dari SMS. Dari pesan SMS itu, ada promo-promo menarik tentang cara peminjaman uang. Kemudian, dia mengeklik nama aplikasi di pesan tersebut.

Hasilnya, aplikasi yang berada di website memang benar ada. Kemudian, dia mengajukan pinjaman Rp 1,5 juta. Namun, uang pinjaman yang didapatnya hanya Rp 850 ribu. ”Sisanya potong administrasi. Tapi, saya harus mengembalikan Rp 1,75 juta. Kan itu kebacut, Mas. Karena itu, saya gali lubang tutup lubang,” ujar perempuan asal Bogor itu.

Lima belas nasabah itu didampingi Tonny Suryo selaku kuasa hukum. Menurut Tonny, laporan itu berkaitan dengan tindak pidana Undang-Undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Bagi dia, penagihan pinjol telah meresahkan. Untuk itu, dia meminta para korban melapor secara resmi ke Polda Jatim.

”Kami punya bukti, foto, dan rekaman. Bahkan, sewaktu kami mengadu ke penyidik, mereka (DC) justru mengancam dengan kata-kata kasar juga,” ujarnya. Pengacara yang berkantor di Jalan Ngagel itu mengatakan, ada 80 aplikasi pinjaman online yang dilaporkan. Sebagian besar tidak terdapat di Play Store. Selain menyebar ancaman saat penagihan, proses penagihannya terlalu cepat. ”Ada yang ditagih lima hari sebelum jatuh tempo. Itu pun dengan kata-kata kasar,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, pengaduan itu bakal ditangani tim penyidik. Apalagi, sudah ada bukti-bukti mengenai adanya perbuatan tidak menyenangkan. “Tinggal nanti penyidik memeriksa dan meneliti. Bisa tidak kasus seperti pinjol ditangani, itu kewenangan mereka,” jelas dia.

Menurut dia, pinjol memang merupakan masalah yang meresahkan masyarakat. Sebab, banyak keluhan tentang ancaman yang diterima setelah meminjam uang dari sana. ”Ini pelaporan yang pertama diadukan. Nanti ada tim khusus untuk menangani kasus seperti ini. Namanya satgas waspada investasi,” tambah perwira dengan tiga melati di pundak itu