Munas PPNI
Edy Wuryanto banyak di jagokan pada Munas PPNI di Bali 2020

Harif Fadilah Di Prediksi “Tumbang” Pada Munas PPNI di Bali 2020, Jika Face To Face Dengan Edy Wuryanto

Diposting pada

Munas PPNI Beberapa Bulan Kedepan, Prediksi beberapa pengamat bahwa Harif Fadhilah akan kalah atau ditumbangkan

Analisi Redaksi :

Munas PPNI di Bali, Harif Fadilah akan diseret ke persoalan Konsil dan STR, Diperdiksi Kalah atau Tumbang.

Beritaku.Id, Jakarta – Meski sesekali orang menyebut nama John Sir, seorang perawat senior yang banyak memanah DPP PPNI dengan kritikan tajam, dan mendapat tepukan gemuruh, Selasa, 10/12/2019.

Harus diakui bahwa di internal PPNI, masih banyak menyebut nama Harif Fadilah dan Edy Wuryanto, sebagai kandidat dominan menduduki kamar 01 Graha DPP PPNI di Jakarta.

Perhelatan dalam tubuh PPNI, untuk memilih Ketua Umum, beberapa bulan kedepan, namun kondisi persaingan sudah mulai terasa. Apakah Harif Fadilah masih terpilih atau tumbang?

Baca juga : Bisnis Keperawatan, Sejak Tahun 2000 Yang Kini Mulai Memudar

PPNI Organisasi Kesehatan Terbesar

Organisasi PPNI sebagai organisasi kesehatan terbesar dalam lingkup Kesehatan.

PPNI saat ini, maju selangkah dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Fisioterafi Indonesia) (IFI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) maupun Persatuan Kesehatan Masayarakat Indonesia (Persakmi).

Alasannya simpel, melalui DPP PPNI maka seluruh perawat, telah memiliki salah satu nomor Undang-undang di negara ini, yaitu UU No. 38 Tahun 2014. Telah di ketuk palu, meski dibawah tekanan tertentu.

5 tahun berlalu, konsil keperawatan belum terbentuk, tekanan kepada DPP PPNI, semakin terasa pada persoalan ini, menyeruak perlawanan arus bawah.

Baca Juga: Eksploitasi Di RSUD Ogan Ilir, Pecat Bupati Dan Direktur, Bukan Nakes

Pengurus DPP PPNI yang ada sekarang, dipandang tidak memiliki kekuatan memengaruhi kebijakan, sebab Konsil masih mengalami hambatan untuk mendapatkan tandatangan Presiden RI.

Konsil Keperawatan belum terbentuk disaat waktu lain, Konsil Tenaga Kesehatan telah ada, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, 14 September 2017, tertulis nama Joko Widodo yang menandatangani.

Presiden RI telah menyetujui konsil tersebut, yang tertuang dalam perpres, sebagai turunan UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Bagaimana dengan Konsil Keperawatan dengan dasar pijakan UU No. 38 Tahun 2014?

Sisi inilah menjadi salah satu sentral tekanan. terhadap kabinet Harif Fadilah sebagai Ketua Umum DPP PPNI, dianggap lemah mengatur strategi kebijakan, jangankan panetrasi, ejakulasi konsil saja belum sampai.

Meski tidak bisa dipungkiri, bahwa sebelum-sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia setengah hati, untuk Konsil Keperawatan, dan lebih mengandalkan konsil kesehatan.

Baca juga : Eksploitasi Tenaga Keperawatan Adalah Dosa Kemanusiaan

Belum lagi persoalan STR, yang banyak disuarakan oleh anggota profesi Rufaidah ini dan Florence Nightingale tersebut.

Munas PPNI, memperebutkan Siapa 01
Munas PPNI, memperebutkan siapa 01 di Organisasi berlogo diatas

Munas PPNI, Pola Buka Tutup Isu

Munas PPNI, Ada 2 bola isu yang berbahaya bagi Harif Fadilah :

  • Konsil Keperawatan
  • Surat Tanda Registrasi

Konsil tenaga kesehatan bukan jawaban bagi perawat, sebab masih belum spesifik bagi tenaga keperawatan.

Apa perbedaan profesi keperawatan dengan profesi kedokteran (dokter dan dokter gigi telah memiliki konsil sendiri)?

Pertanyaan diatas, telah banyak dipahami jawabannya oleh banyak perawat, namun tidak berani mengungkapkannya. Sebab bisa dianggap argumen tendensius.

Semakin mendekati Munas PPNI, isu ini semakin keras berhembus, dan nama Harif Fadilah menjadi trending serangan, dipandang “terlalu melembut” terhadap kebijakan tersebut.

Bola Isu yang kedua adalah STR, bagi perawat.

Banyak yang menginginkan menghapus STR, apakah bisa?

Jawaban bisa atau tidak adalah “Tidak Bisa”, sebab hal tersebut menjadi amanat Undang-undang, hanya saja pelaksanaan Uji Kompetensi saat ini mendapatkan STR, salah alamat.

Harusnya Uji STR bukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan ataupun Konsil Tenaga Kesehatan, tapi harusnya Konsil Keperawatan, yang dilakukan secara mandiri.

Bukannya konsil keperawatan belum terbentuk? benturan bak tembok berlin ada disitu, permainan bola bertahan dengan pola parkir bus diperankan ditubuh berlogo bakti husada.

Ada kontra porduktif, dalam 2 bola isu tersebut, disatu sisi adalah tekanan terhadap profesi untuk melahirkan konsil keperawatan, dan pasa sisi lain penghapusan STR. Sementara STR adalah amanat Undang-undang.

Isu Buat Harif Fadhilah

2 isu saat ini, adalah ibarat 1 pedang dengan 2 mata, atas bawah kena melukai, dan panah ini melesat mengarah ke Harif Fadilah.

Seteguk kopi dari meja redaksi menemani penulis, untuk tulisan bermuatan berat ini. Detak jantung mengalir, dengan jiwa yang gelisah.

Menghadapi Munas PPNI, kehadiran Edy Wuryanto, seperti menyambut oase dipadang pasir pengharapan anggota profesi.

Banyak asumsi yang melekat didalamnya, bahwa seorang anggota DPR RI, di yakini mampu untuk memperjuangkan profesi.

Argumentasinya, anggota DPR memiliki kekuatan palu sidang, dan bisa dengan gagah berani mengacungkan telunjuk (intervensi) kepada menteri kesehatan.

Karena kemampuan ketukan palu dan telunjuk ini, dianggap sebagian anggota Profesi, Edy Wuryano yang layak menjadi Ketua Umum DPP PPNI, dan segera menghentikan laju Harif Fadilah diperiode kedua.

Bagaimana dengan John Sir sebagai alternatif?

Atau tetap kita biarkan Harif Fadilah behadapan dengan Edy Wuryano pada munas PPNI?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *