Kepala Sekolah MTs Al Falah Menempuh Jalur Hukum
Kepala Sekolah MTs Al Falah Bersama MPC PP JEneponto Menempuh Jalur Hukum Atas Pencemaran Nama Baik

Kepala Sekolah MTs Al Falah Menempuh Jalur Hukum, BPPH MPC PP Jeneponto Merespon

Diposting pada

BPPH MPC Pemuda Pancasila Jeneponto, memasang badan untuk Kepala Sekolah MTs Al Falah Arungkeke melalui jalur hukum, atas fitnah media

Beritaku.Id, Pendidikan – Jilbab hijau tua, dan baju kain batik, wanita yang banyak di idolakan tersebut memasuki sekretariat “Barisan Pemuda” Pancasila di Jeneponto.

Dengan senyum yang khas di tunjukkannya, menyapa para pewarta yang hadir.

Wajah yang lembut namun dalam ucapan dan kata yang tegas. Dia datang karena memiliki beban, dan ingin membagi bebannya.

Namanya dicemarkan, dirinya dihinakan. Tertuduh “memperkaya diri”, dalam ruang fitnah yang kejam menurutnya. Pungli!

Baginya itu adalah Noda yang pada dirinya, setelah menjaga reputasi sebagai pendidik. Prestasi telah ditorehkannya. Namun beberapa hari terakhir, nama baiknya terbawa arus media sosial.

Ia malu pada dirinya, keluarganya, pihak sekolah dan lebih-lebih kepada anak didiknya. Yang dia ajari untuk jujur namun di tuduh tidak jujur.

Anak didiknya ia doktrin untuk satu kata dengan perbuatan, namun arus media sosial merusak seluruh tanaman reputasi nama baiknya.

Kepada Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jeneponto. Ia datang menyapa memohon “pundak” organisasi kemasyarakatan tersebut.

“Siri'”, ini dipermalukan, aku malu. Sekira itu raut ruang jiwanya yang deras mengeluh. Namun harus tetap tegar.

Respon BPPH MPC PP Jeneponto

MPC PP Jeneponto Menerima laporan dari Ibu Kasmawati, S.Ag terkait dengan kasus pencemaran nama baik.

Pada hari Kamis 9 Juli 2020 bertempat di sekretariat Bersama MPC Pemuda Pancasila Jeneponto di Jalan Lingkar.

Dalam laporannya tersebut Kasmawati, S.Ag meminta kepada BPPH MPC Pemuda Pancasila untuk didampingi dalam hal upaya hukum.

Laporan ini telah diterima oleh Fachrul Hamidin selaku Sekretaris BPPH.

Beritaku: Peringati Hari Lahir Pancasila, MPC Jeneponto Gelar Aksi Dijantung Kota

Dalam laporan yang telah dilakukan oleh Ibu Kasmawati, S.Ag,M.Pd yang menjelaskan terkait dengan kronologisnya. Menganggap bahwa merasa telah dicemarkan nama baiknya.

Selaku kepala sekolah di MTs Al Falah atas dugaan adanya Pungli yang telah dilakukan.

Reaksi PP Atau Laporan Kepala Sekolah MTs Al Falah

Berdasarkan laporan tersebut, maka Chaerul Fajrin Faad selaku Ketua III BPPH MPC PP. Menyampaikan bahwa kami akan melakukan pendampingan dan upaya hukum terhadap Kasmawati yang merasa telah dicemarkan nama baiknya.

“Untuk itu berdasarkan permintaan tersbut, maka kami akan membuatkan surat kuasa khusus. Untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum serta hak-hak ibu kasmawati” Tegas Chaerul Fajrin Faad selaku Ketua III BPPH MPC PP

Pada kesempatan yang sama juga telah ditandatangani Surat Kuasa Khusus antara Kasmawati, S.Ag,MPd.

Selaku Pemberi Kuasa yang menguasakan kepada Pengurus BPPH MPC PP Jeneponto selaku Penerima Kuasa..
Selanjutnya Hari Susanto, SH selaku ketua BPPH MPC PP. Mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (“KUHP”), Pasal 310, Ayat (1) dan ayat (2).

Selain itu juga pencemaran nama baik melalui media sosial diatur juga dalam ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (“UU ITE”), Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE.

Pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan. Dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Olehnya itu dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh klien kami” Unghkap Hari Susanto, SH selaku ketua BPPH MPC PP.

“Saya berharap kepada BPPH MPC PP. Selaku kuasa hukum atas masalah yang menimpa saya secara pribadi. Maka saya berharap, BPPH MPC PP Jeneponto. Mengembalikan nama baik saya secara pribadi dan Yayasan. Yang telah kami bangun Bersama” Jelas Kasmawati, S.Ag,MPd selaku kepala sekolah MTs Al Falah.

WNI Memiliki Hak Hukum Di Negara Hukum Yang sama

Menagih nama baik dikembalikan setelah terburai, hancur lebur oleh banjir fitnah. Namun baginya nama baiknya yang telah dijaganya sebagai kemurnian adalah sesuatu yang mahal.

Pendidik, akan memberikan segalanya untuk mengajar bangsa demi negeri. Namun juga ketika posisinya di langgar secara hukum, baginya berhak memita negara melindunginya demi hukum.

BPPH MPC PP Jeneponto, dengan “aklamasi sikap” pada kasus dugaan pungli ini. Berdiri sebagai garda membela hak warga negara Indonesia tersebut.

Beritaku: Sampul Rapor MTs Al Falah, Dituduh Pungli, Camat Angkat Bicara.

Kunjungi Website MTS Al Falah Arungkeke Jeneponto, Klik Disini.