Kala seteru tak menemukan jalan tengah, sang hakim dapat menghentikan sidang untuk sementara waktu, Hal ini disebut sebagai skorsing sidang.
Beritaku.id, Organisasi dan Komunikasi – Manusia adalah sosok yang memiliki kesempurnaan akal pikiran di bandingkan makhluk lainnya. Ia tercipta dengan kemampuan menggali dan memproses informasi dengan sempurna sehingga ia dapat mengambil tindakan.
Oleh: Riska Putri (Penulis Organisasi dan Komunikasi)
Superioritas pikiran manusia kadang bertabrakan dengan sesamanya. Sejak jaman permulaan kehidupan, manusia mengenal perselisihan dan konflik akibat perbedaan pendapat.
Itulah sebabnya manusia berevolusi untuk menciptakan system yang aman dan adil untuk menyelesaikan silang pendapat ini. System itu di namakan persidangan.
Dalam sebuah organisasi, sidang di selenggarakan untuk mencapai mufakat atau memutuskan suatu permasalahan.
Contohnya penetapan jajaran pengurus baru, pemberian sanksi kepada anggota organisasi, penentuan sikap atas isu tertentu, dan lainnya.
Namun ternyata, keadilan dan kesepakatan tak semudah itu tercapai. Dalam prosesnya, selalu ada pihak yang pro dan kontra.
Kedua pihak ini sama-sama memiliki argumen dan dasar pemikiran yang kuat sehingga sulit melihat opsi mana yang terbaik.
Tak jarang anggota persidangan pun tersulut amarah karena ingin mengedepankan pendapatnya sendiri.
Ketika hati terbakar amarah, akal akan buntu dan logika gagal menemukan jalan keluar. Kesepakatan atau keputusan adil pun tidak bisa tercapai bila pihak-pihak yang terlibat enggan menurunkan ego masing-masing.
Kala suasana mulai buntu, hal terbaik yang bisa di lakukan adalah beristirahat sejenak untuk mendinginkan kepala masing-masing. Dalam persidangan, hal ini di sebut skorsing.
Seperti apa skorsing dimulai dan di cabut? Apa saja tujuan dan fungsi skorsing dalam sebuah persidangan? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Skorsing Sidang
Seperti di jelaskan sebelumnya, proses sidang organisasi kadang mengalami kebuntuan. Hal ini terjadi saat dua atau beberapa pihak sama-sama ngotot dengan pendapatnya.
Sebagai contoh anggota A mengusulkan agar iuran bulanan organisasi di tetapkan sebesar Rp. 500.000, termasuk berbagai fasilitas.
Sementara anggota B menyanggah usulan itu karena ia merasa tidak semua anggota organisasi mampu membayar sebesar itu.
Namun anggota A menyanggah kembali bahwa iuran itu adalah jumlah minimal agar kegiatan operasional organisasi tetap berjalan lancar.
Anggota A memaparkan data berupa total biaya operasional per bulan, sementara anggota B memaparkan data jumlah pendapatan bulanan para anggota.
Dalam contoh kasus di atas, kedua belah pihak memiliki dasar argument yang kuat.
Poin yang di perdebatkan juga sama-sama penting: operasional organisasi harus di utamakan tapi kesejahteraan anggota juga di kedepankan.
Ketika kesepakatan tidak tercapai di ruang sidang, maka lobbying di luar ruangan pun bisa menjadi alternatif solusi.
Dalam lobbying itu, pihak-pihak yang berseteru dapat berdiskusi dengan lebih leluasa tanpa perlu adanya aturan-aturan persidangan yang mengikat.
Dalam system persidangan, proses lobbying sah untuk dilakukan. Karenanya, hakim dapat menghentikan persidangan sementara waktu agar anggota berkesempatan melakukan lobbying.
Penghentian sementara tersebut di kenal dengan istilah skorsing. Lamanya waktu skorsing bervariasi, tergantung kesepakatan kuorum yang hadir.
Pada skorsing singkat, skorsing dapat berjalan sekitar 15 menit. Jika hakim atau presidium menetapkan skorsing jenis ini, maka anggota persidangan tidak perlu meninggalkan ruang sidang. Lobbying pun dapat di lakukan di dalam ruangan.
Ada pula skorsing panjang yang berkisar antara 1 x 30 menit hingga 2 x 30 menit. Skorsing jenis ini biasanya di gunakan untuk istirahat, sholat, dan makan (isoma) atau diskusi saat pengambilan keputusan akhir.
Pada skorsing panjang, peserta sidang di persilahkan meninggalkan ruangan sidang.
Pihak-pihak yang berselisih pendapat juga di bolehkan untuk melakukan proses lobbying di luar ruangan.
Baca Juga Beritaku: Keprotokoleran dan 3 Macam Persidangan Organisasi
Syarat Skors Sidang dan Ketukan Palu
Tak sama dengan sidang pidana atau perdana di peradilan negera, aturan sidang organisasi lebih fleksibel. Hal ini di karenakan sidang organisasi di selenggarakan untuk kepentingan para anggotanya semata dan kekeluargaan menjadi ruhnya.
Sebelum dimulainya sidang, presidium sementara akan memimpin penetapan tata tertib sidang.
Aturan ini sangat lengkap mengatur jalannya sidang dari awal hingga akhir.
Poin-poin dalam tata tertib sidang umumnya berupa kuota kuorum, tugas dan wewenang presidium, hak dan kewajiban peserta sidang, mekanisme pengambilan keputusan, dan lainnya.
Selain itu, di atur pula berapa lama skors yang boleh di berlakukan oleh presidium dan dalam kondisi apa. Semua aturan ini berbeda-beda dari satu sidang ke sidang lainnya karena di tetapkan oleh kesepakatan kuorum yang hadir.
Sebagai contoh, dalam Tata Tertib Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012 di atur bahwa skorsing dapat di tetapkan selama 2 x 10 menit saat kuorum tidak terpenuhi.
Selain itu, skorsing juga dapat di tetapkan saat persidangan tidak berhasil melahirkan ketetapan.
Jika hal ini terjadi, maka sidang diskors atau ditunda selama 1 x 7 menit. Setelah itu skors dapat di hentikan agar persidangan di lanjutkan kembali untuk mencapai mufakat.
Kebuntuan Saat Sidang
Apabila Terjadi Kebuntuan Dalam Memperoleh Mufakat dalam Sidang Skorsing
Ada kalanya mufakat pun tidak dapat diraih karena berbagai alasan.
Ketika kebuntuan ini tidak mampu di pecahkan oleh forum, maka sidang akan diskors kembali selama 1 x 5 menit untuk mempersiapkan pemungutan suara.
Setelah semua persiapan selesai di lakukan panitia, skors dapat di cabut dan proses voting dapat dimulai.
Sementara itu dalam Tata Tertib Kongres V IJTI, skors sidang hanya di berlakukan saat kuorum tidak tercapai.
Periode waktunya maksimal 30 menit. Kala kuota kuorum tetap tidak tercapai dalam setelah sidang di tunda, maka presidium akan mencabut skors dan sidang dapat di mulai.
Meski lamanya skors dan alasan yang menyebabkan di jatuhkannya skors dapat berbeda-beda, tata caranya tetap sama.
Ketua presidium akan memukulkan palu sidang sebanyak 1 kali sebagai simbol penetapan dan pencabutan masa skorsing.
Tujuan dan Fungsi Skorsing Sidang
Sidang ialah suatu forum tertinggi tempat setiap anggota organisasi dapat mengutarakan pendapat secara bebas dan menyepakati keputusan demi kepentingan bersama.
Tak jarang sidang organisasi berlangsung sangat lama. Tidak hanya hitungan jam, namun hingga hitungan hari. Tak lain kata sepakat lah yang dicari.
Ibarat oasis yang menjadi tempat istirahat para pengelana, skorsing dalam sidang juga memberikan waktu bagi para peserta untuk menghela napas sejenak.
Sebelum mulai berpikir dan berargumen kembali guna menghasilkan keputusan terbaik bagi organisasi.
Selain memberikan waktu istirahat kepada peserta, skorsing juga bertujuan memberi mereka kesempatan untuk melakukan lobbying.
Apakah yang di sebut lobbying? Ia adalah mekanisme yang di lakukan para peserta sidang untuk saling berdiskusi di luar forum sidang.
Lobbying di jalankan manakala forum sulit menghasilkan butir-butir ketetapan yang di sepakati bersama.
Skorsing berfungsi sebagai waktu menunggu terpenuhinya kuota kuorum. Hal ini penting di lakukan karena keputusan yang di hasilkan dalam sidang organisasi tidak di anggap sah jika kuorum tidak terpenuhi.
Dari sini, kita dapat menilai bahwa corak persidangan organisasi lebih bersifat kekeluargaan karena sangat fleksibel dan tidak saklek.
Baca Juga Beritaku: Metode Persidangan Dan Ketukan Palu 3X, Arti, Syarat, Makna
Kata-kata Saat Menetapkan dan Mencabut Skorsing Sidang
Bagai kuda yang menarik kereta kencana, arah perjalanannya di tentukan oleh komando sang pengendara.
Saat penumpang butuh kereta bergerak lebih cepat, pengendara akan memecut kuda seraya meneriakkan komando khas untuk memacunya berlari kencang. Seperti itulah, fungsi presidium dalam sidang organisasi.
Tak hanya mengetukkan palu, pimpinan presidium juga harus mengucapkan kalimat tertentu saat hendak menetapkan sesuatu. Baik itu membuka dan menutup sidang, memutuskan ketetapan-ketetapan, maupuan menetapkan dan mencabut masa skorsing.
Kalimat yang harus di ucapkan untuk memulai dan mengakhiri skorsing tidaklah rumit.
Karena harus mudah di pahami oleh semua peserta sidang. Berikut ini kalimat umum yang biasa di ucapkan oleh ketua presidium untuk menetapkan skorsing:
“Dengan ini, sidang saya skors selama 5 menit.” (Skorsing singkat hanya di iringi ketukkan palu 1 kali)
“Dengan ini, sidang saya skors selama 30 menit.” (Skorsing panjang di iringi ketukkan palu 2 kali)
Jika masa skorsing di rasa cukup, ketua presidium dapat mencabut skors dan melanjutkan kembali proses persidangan. Kalimat yang umumnya di ucapkan antara lain:
“Dengan ini, skorsing 5 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang di lanjutkan kembali.” (Skorsing singkat hanya di iringi ketukkan palu 1 kali)
“Dengan ini, skorsing 30 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang di lanjutkan kembali.” (Skorsing panjang di iringi ketukkan palu 2 kali)
Demikianlah presidium sidang memberi aba-aba saat hendak menunda dan melanjutkan sidang kembali.
Pada skorsing panjang (di mana semua peserta sidang di persilahkan meninggalkan ruangan), akan lebih sopan dan baik jika peserta sudah berkumpul sebelum presidium mencabut skorsing.
Tujuannya agar setelah skorsing di cabut, persidangan dapat langsung di lanjutkan tanpa harus menunggu lagi peserta yang masih beristirahat.
Penutup
Skorsing adalah bentuk kebijaksanaan yang di berikan oleh pimpinan sidang kepada para peserta sidang yang hadir.
Masa jeda ini memberikan kesempatan kepada para anggota untuk berpikir lebih jernih dan berdiskusi lebih leluasa lewat lobbying.
Skorsing juga bentuk penghargaan pimpinan sidang terhadap kebutuhan jasmaniah para peserta yang membutuhkan istirahat sejenak di tengah suasana sidang yang berat.
Maka hendaknya kita menghargai setiap keputusan yang di tetapkan dalam forum sidang organisasi agar tercapainya tujuan bersama. Jangan ragu pula untuk mengutarakan berbagai usulan yang bermanfaat bagi sesama.
Baca Juga Beritaku: Organisasi Profesi Guru, Definisi, Sejarah, Golongan & Kode Etik
Daftar Pustaka
Tata Tertib Sidang Pleno Rapat Kerja BPM FISIP UI 2012. Bpm.fisip.ui Diakses pada 18 Januari 2021.
Rancangan Tata Tertib Kongres IJTI Ke-5. http://www.ijti.org. Diakses pada 18 Januari 2021.
Presentasi Teknik Persidangan. https://ti.ftki.unas.ac.id. Diakses pada 18 Januari 2021.